Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan: Penguatan Integritas dan Etika Penyelenggara Pemilu, Kunci Penanganan Pelanggaran yang Berkeadilan

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Pelaksanaan Kegiatan Nagbuburit Pengawasan Edisi Ke-6 bertajuk "Integritas dan Etika Penyelenggara Pemilu dalam Proses Penanganan Pelanggaran", Rabu (11 Maret 2026)

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Pentingnya menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu dalam proses penanganan pelanggaran kembali ditekankan dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan Edisi Ke-6 yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Zulkifli Densi, pada Rabu (11 Maret 2026). Materi tersebut menyoroti bahwa integritas dan etika merupakan fondasi utama untuk memastikan proses penegakan hukum pemilu berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

Dalam pemaparannya, Zulkifli Densi menjelaskan bahwa integritas penyelenggara pemilu tidak hanya berkaitan dengan kejujuran, tetapi juga konsistensi dalam menjalankan tugas sesuai aturan dan prinsip demokrasi. Sementara itu, etika penyelenggara pemilu menjadi pedoman perilaku yang memastikan setiap tahapan penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional serta bebas dari konflik kepentingan.

Ia menegaskan bahwa penegakan kode etik penyelenggara pemilu memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya berpedoman pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, serta berbagai peraturan yang diterbitkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Menurutnya, dalam proses penanganan pelanggaran pemilu, terdapat beberapa prinsip utama yang harus dijaga oleh penyelenggara, antara lain independensi, integritas, profesionalitas, kejujuran, keadilan, akuntabilitas, keterbukaan, dan kepastian hukum. Prinsip-prinsip tersebut menjadi standar perilaku yang harus diterapkan baik secara personal maupun kelembagaan.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, registrasi, klarifikasi kepada pihak terkait, hingga kajian hasil dan tindak lanjut. Proses tersebut harus dilakukan secara objektif dan berbasis bukti agar menghasilkan keputusan yang kredibel.

Zulkifli juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran etika yang dapat terjadi dalam proses penanganan perkara, seperti konflik kepentingan yang tidak diungkapkan, intervensi politik dalam proses kajian, kebocoran dokumen rahasia, perlakuan diskriminatif terhadap pihak yang berperkara, hingga penerimaan gratifikasi.

“Integritas dan etika adalah benteng utama menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Tanpa keduanya, proses penanganan pelanggaran akan rentan terhadap intervensi dan kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” tegasnya.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap kode etik, mekanisme penanganannya dilakukan melalui DKPP dengan berbagai jenis sanksi, mulai dari teguran tertulis, peringatan, hingga pemberhentian sementara atau tetap sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

Menutup paparannya, Zulkifli menegaskan, "tanpa integritas dan etika, kewenangan penanganan pelanggaran dapat berubah menjadi alat kepentingan politik, yang pada akhirnya mencederai demokrasi dan legitimasi hasil pemilu."

Melalui penguatan pemahaman mengenai integritas dan etika ini, diharapkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu dapat terus menjaga profesionalitas serta memastikan setiap proses penanganan pelanggaran berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan demi memperkuat kualitas demokrasi.

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi secara langsung, sementara jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mengikuti secara daring. Turut hadir Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian beserta pejabat struktural lainnya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle