Lompat ke isi utama

Berita

Ngabuburit Pengawasan: Perkuat SDM-Organisasi, Bawaslu Sulut Soroti Digitalisasi dan Efektifitas Pengawas Pemilu

Sumber foto: Humas Bawaslu Sulut

Kegiatan Ngabuburit Pengawasan Edisi 2 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (25 Februari 2026)  

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulut kembali menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan pada Rabu (25 Februari 2026). Kegiatan kali ini mengangkat tema “Rancang Bangun SDM dan Organisasi Pengawas Pemilu yang Efektif” sebagai bagian dari penguatan kelembagaan di masa non-tahapan Pemilu.

Hadir sebagai narasumber, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Erwin F. Sumampouw, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat.

Dalam pemaparannya, Erwin terlebih dahulu menjelaskan histori pembentukan lembaga pengawas Pemilu hingga menjadi lembaga permanen. Secara historis, pengawas Pemilu pada awalnya bersifat ad hoc dan dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum. 

Namun, dinamika ketatanegaraan berkembang melalui permohonan Judicial Review terhadap Pasal 22E UUD 1945 yang menegaskan bahwa pengawas Pemilu merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu.

Perkembangan regulasi kemudian semakin memperkuat posisi Bawaslu, ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, hingga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang memberikan penguatan kewenangan dan kelembagaan Bawaslu secara signifikan.

Memasuki inti materi, Erwin menekankan pentingnya pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat). Penguatan tersebut dilakukan melalui implementasi berbagai pelatihan pengawas Pemilu, pembangunan budaya belajar bersama di internal Bawaslu, serta pengembangan kapasitas berkelanjutan bagi seluruh jajaran.

“Penguatan SDM tidak hanya berbicara soal pelatihan formal, tetapi juga membangun kultur organisasi yang adaptif, kolaboratif, dan responsif terhadap dinamika kepemiluan,” jelasnya.

Dalam konteks penguatan struktur dan tata kelola organisasi, Erwin juga menyampaikan pentingnya penambahan personel pengawas di tingkat kecamatan dari tiga menjadi lima orang, serta pengawas di tingkat TPS dari satu menjadi dua orang. 

Hal tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan. Selain itu, ia menyoroti urgensi pemanfaatan teknologi digital dalam pengembangan SDM dan pelaksanaan tugas pengawasan. Menurutnya, optimalisasi digitalisasi pengawasan Pemilu menjadi catatan penting dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.

“Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Pengawasan ke depan harus adaptif terhadap perkembangan teknologi agar lebih efektif dan akuntabel,” tegas Erwin.

Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut turut diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten-Kota se-Sulawesi Utara. Hadir pula alumni Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). 

Turut hadir langsung saat itu, Anggota Bawaslu Sulut Steffen S. Linu, Kepala Sekretariat Aldrin A. Christian, Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray S. Mokoginta, Kepala Bagian P3SPH Yenne Janis serta jajaran Sekretariat Bawaslu Sulut. 

Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, baik dari aspek SDM maupun tata kelola organisasi, guna mewujudkan pengawasan Pemilu yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle