Perkuat Disiplin ASN, Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi Pelaporan Kinerja Pegawai
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Kinerja dan Teknis Kehadiran Pegawai di lingkungan Bawaslu. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, Kamis (16 Juli 2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin A. Christian, para pejabat struktural, serta Koordinator Subbagian (Koorsubag) di lingkungan Bawaslu Sulut.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Nomor B-2088/KP.08/SJ/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026, yang mengatur pelaporan kinerja harian bagi pegawai yang melaksanakan Work From Home (WFH).
Dalam arahannya, Aldrin menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak dapat dimaknai sebagai kondisi pegawai tidak bekerja. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan selama ini, masih ditemukan pemahaman yang keliru terkait pelaksanaan WFH.
“Banyak yang menganggap ketika WFH berarti tidak bekerja. Padahal, WFH tetap merupakan pelaksanaan tugas kedinasan yang harus dipertanggungjawabkan melalui pelaporan kinerja,” ujar Aldrin.
Ia menambahkan, arahan pimpinan sering kali tidak ditindaklanjuti dengan alasan pegawai sedang melaksanakan WFH. Menurutnya, setiap pegawai tetap memiliki kewajiban menjalankan tugas dan merespons penugasan yang diberikan oleh atasan.
Aldrin juga mengingatkan bahwa penugasan tidak selalu berbentuk surat tugas perjalanan dinas.
“Penugasan itu tidak hanya tertulis. Arahan lisan dari komisioner maupun atasan juga merupakan bentuk penugasan yang harus dipahami dan dilaksanakan,” tegasnya.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Koorsubag Kepegawaian Bawaslu Sulut, Muhammad Ibrahim. Dalam sosialisasinya, ia menjelaskan bahwa kebijakan pelaporan kinerja dan kehadiran pegawai merupakan implementasi dari Peraturan Presiden tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku secara nasional.
Ia menekankan bahwa sebagai lembaga negara, Bawaslu berkomitmen menjaga integritas kinerja organisasi melalui penerapan prinsip Reformasi Birokrasi dan tata kelola ASN yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada hasil kerja.

Pada sesi akhir, peserta menerima paparan teknis mengenai pengelolaan Laporan Kinerja Harian (LKH) yang disampaikan oleh Koorsubag Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Paparan tersebut memberikan contoh praktik pengisian dan pengelolaan LKH agar pelaporan kinerja pegawai dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut