Lompat ke isi utama

Berita

Transformasi MK, Donny Rumagit: Dari "Mahkamah Kalkulator" Menjadi Mahkamah Keadilan

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, saat memberikan pengantar diskusi Bacerita HPS, Kamis (5 Februari 2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut, Donny Rumagit, mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi sekadar berperan sebagai “Mahkamah Kalkulator” yang hanya menghitung selisih perolehan suara, melainkan telah bertransformasi menjadi “Mahkamah Keadilan” yang juga memeriksa proses perolehan suara.

Hal tersebut disampaikan Donny saat memberikan pengantar pada Diskusi Bacerita HPS yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5 Februari 2026).

Diskusi tersebut mengangkat studi kasus dugaan pelanggaran politik uang dalam Pilkada sebagaimana tertuang dalam Putusan MK Nomor 51/PHPU.BUP/XXIII/2025 terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

“Dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud 2024, persoalan politik uang menjadi salah satu dalil utama yang diajukan oleh pemohon,” ungkap Donny.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Menurut Donny, putusan tersebut menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam tubuh MK, dari pendekatan berbasis angka menuju pendekatan berbasis integritas. Selama ini, MK kerap dipersepsikan hanya berfokus pada pelanggaran politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta berdampak langsung pada perubahan selisih suara.

Namun, dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa praktik politik uang tidak boleh dibiarkan meskipun tidak tergolong masif, sepanjang secara faktual terbukti kebenarannya. Penegasan tersebut tercermin dalam catatan penting pertimbangan hukum MK.

Mahkamah menilai politik uang sebagai serangan serius terhadap kemurnian pemilih. Dalam konteks ini, kata Donny, MK tidak semata-mata menilai kuantitas—berapa banyak suara yang dipengaruhi—melainkan juga kualitas proses, yakni apakah pelaksanaannya mencederai prinsip pemilihan yang berkeadilan dan demokratis.

Lebih lanjut, Donny menjelaskan bahwa diskusi terhadap putusan ini umumnya menyoroti dua aspek utama. Pertama, standar pelanggaran TSM, yaitu bagaimana MK menilai apakah praktik politik uang benar-benar memengaruhi keterpilihan secara masif atau hanya bersifat sporadis.

Kedua, efek jera. Menurutnya, perintah PSU merupakan bentuk “hukuman” konstitusional yang menegaskan bahwa MK tidak lagi sekadar menghitung selisih suara, tetapi juga memastikan proses perolehan suara berjalan sesuai prinsip keadilan dan integritas demokrasi.

Diskusi Bacerita HPS tersebut turut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Anggota Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw, Kepala Sekretariat Aldrin A. Christian, serta staf Subbagian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle