Zulkfili Densi Paparkan Strategi Penanganan Pelanggaran Dalam Rangka Penguatan Demokrasi
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Zulkifli Densi Paparkan Strategi Penanganan Pelanggaran Sebagai Penguatan Demokrasi, pada kegiatan Pekan Konsolidasi Kelembagaan bersama Bawaslu Kabupaten-Kota, Selasa (27 Januari 2026).
Dalam kesempatan itu, mula-mula Zulkifli menjelaskan terkait konteks situasi masa transisi dan kondisi terkini pasca pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024.
Menurutnya, kontestasi demokrasi elektoral seringkali menyisakan sejumlah residu baik pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada. Contoh kecil misalnya, dari segi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Masih ditemukan ASN yang secara vulgar menunjukan dukungan kepada calon terpilih pasca kepala daerah tersebut dilantik.
Situasi ini menjadi problematik ketika berhadapan dengan masih kurangnya pemahaman masyarakat akan pengawasan pemilu dan demokrasi. Sehingga, kadangkala masyarakat awam memandang seolah-olah Bawaslu melakukan pembiaran dengan tidak memproses persoalan di atas padahal tahapan telah selesai.
Hal ini menurut Zulkfili perlu menjadi perhatian jajaran Pengawas Pemilu sebab infromasi seperti tugas dan kewenangan Bawaslu belum teredukasi secara massif. “Banyak masyarakat yang belum mengetahui batasan kita sampai dimana, kapan kewenangan kita dapat digunakan. Inilah harus kita sampaikan kepada masyarakat,” papar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sulut ini.
Oleh karena itu, kegiatan Pekan Konsolidasi Kelembagaan menjadi penting dalam rangka memperkuat kelembagaan Bawaslu.
“Kita bangun kemandirian dan soliditas internal dulu kemudian kita edukasi tugas dan kewenangan kita secara eksternal. Surat Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 jelas menginstruksikan kita untuk melakukan diskusi di tengah masyarakat dalam rangka penguatan demokrasi,” kata Zulkifli.
Di Bawaslu, penguatan demokrasi erat kaitannya dengan penguatan pengawasan partisipatif. Prinsipnya bagaimana masyarakat terlibat mengawasi jalannya pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada.
“Kita dapat mendorong pemberdayaan organisasi berbasis komunitas seperti kelompok pengajian, karang taruna, dan paguyuban sebagai garda terdepan pengawasan di lingkungan terkecil (Desa/Lingkungan). Kita galakan pendidikan politik baik secara digital maupun turun langsung ke tengah masyarakat,” ungkap Zulkifli.
Strategi ini tentu tidak lepas dari berbagai tantangan, karena itu kemudian membutuhkan mitigasi yang terukur. Zulkifli membaginya kedalam tiga klasifikasi. Pertama, optimalisasi penegakan hukum berbasis digital seperti SigapLapor yang memungkinkan pelapor dapat memantau status laporan secara langsung. Kemudian penguatan teknis dan prosedural.
Selanjtunya, menurut Zulkifli diperlukan sinergitas antara GAKKUMDU dan Pengawasan Partisipatif dimana ada sinkronisasi atau kesamaan persepsi terkait pasal-pasal krusial dalam Pemilu maupun Pilkada.
“Sinergitas dengan GAKKUMDU ini perlu di jaga, dengan itu semoga apa yang kita targetkan bisa tercapai, dalam rangka persiapan menuju Pemilu dan Pilkada kedepan. Hal positif yang perlu kita lakukan di tahun 2026 ini adalah peningkatan kapasitas kita,” tutupnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota serta jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten-Kota Se-Sulawesi Utara secara daring (melalui zoom meeting).
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut