Bacerita HPS: Bawaslu Sulut Bedah Putusan MK Pilkada Banggai Bersama Kabupaten-Kota
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara kembali menyelenggarakan kegiatan “Bacerita HPS” dengan membedah Putusan MK Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada Banggai, terkait Keabsahan Pemilih dan Kebijakan Petahana yang menguntungkan/merugikan peserta pemilihan.
Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Kamis (11 Juni 2026), di buka secara resmi oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Sulut (P3PSH), Yenne Janis.

Diskusi ini menyoroti dua isu utama dalam permohonan sengketa tersebut, yakni dugaan pemilih tidak terverifikasi di 47 TPS pada 7 kecamatan, serta dugaan penyalahgunaan kebijakan petahana yang melimpahkan kewenangan kepada Camat untuk memobilisasi program pemerintah demi kepentingan elektoral.
Fakta Persidangan dan Pertimbangan Hukum MK
Berdasarkan kajian yuridis normatif yang dipaparkan, MK menyatakan dalil pemohon mengenai pemilih tidak terverifikasi tidak beralasan menurut hukum karena tidak disertai bukti konkret bahwa yang mencoblos adalah pemilih tidak sah dalam DPT. MK menegaskan kesesuaian alat bukti harus merujuk pada asas Minimum Bewijsregel (sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian).
Sebaliknya, untuk isu kedua, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. MK memperoleh keyakinan telah terjadi pelanggaran serius terhadap prinsip jujur dan adil.
Fakta persidangan membuktikan adanya pembagian alat pertanian kepada masyarakat yang direalisasikan pada bulan November 2024 (berhimpitan dengan masa kampanye), padahal berdasarkan Pasal 30 Perbup Banggai No. 49 Tahun 2023, program tersebut seharusnya baru dilaksanakan pada tahun 2025.
Terkait status hukum tiga oknum ASN (Camat Simpang Raya, Camat Toili, dan Kabag Tata Pemerintahan) yang dinyatakan daluwarsa oleh pihak kepolisian, MK menegaskan bahwa status daluwarsa tersebut terjadi karena para tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan, bukan karena tidak adanya kesalahan. Oleh karena itu, penetapan status tersangka oleh penegak hukum dinilai MK sudah cukup membuktikan adanya ketidaknetralan ASN yang menguntungkan petahana.
Komparasi Kasus Nyata di Kabupaten Minahasa
Sebagai bentuk relevansi lokal, dalam diskusi ini juga dipaparkan contoh kasus tindak pidana pemilu yang sukses dikawal hingga berkekuatan hukum tetap (In Kracht) di Kabupaten Minahasa. Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial TM yang menyalahgunakan momentum pembagian beasiswa PIP di Desa Pineleng Indah pada 14 November 2024 untuk menginstruksikan orang tua siswa memilih pasangan calon tertentu, baik di tingkat Pilgub Sulut maupun Pilbup Minahasa. Kasus yang sempat viral di platform TikTok ini berhasil ditindaklanjuti secara progresif oleh Bawaslu bersama Gakkumdu hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Manado.
Catatan dan Solusi Strategis Bawaslu Kabupaten/Kota
Sesi tanggapan diwarnai oleh dinamika dari berbagai perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara:
Bawaslu Tomohon & Bitung menyoroti celah hukum di mana terlapor kerap mengulur waktu hingga masa penanganan dinyatakan daluwarsa, serta pentingnya batasan jelas mengenai kategori program yang dinilai "menguntungkan atau merugikan".
Bawaslu Bolaang Mongondow Timur & Minahasa Utara menekankan krusialnya sinkronisasi data kependudukan secara by system antara KPU dan Dukcapil demi mencegah potensi hilangnya hak pilih atau munculnya pemilih ganda.
Bawaslu Kota Manado merekomendasikan strategi pencegahan dini lewat penyusunan peta kerawanan netralitas ASN, serta pemetaan berbasis data kependudukan berkelanjutan.
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud, Minahasa Tenggara, Sitaro, Bolmong, Sangihe, dan Bolsel sepakat mendorong penguatan instrumen hukum Bawaslu dalam pengawasan program pemerintah serta penindakan pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Rekomendasi dan Kesimpulan Akhir
Sebagai penutup kegiatan, forum "Bacerita HPS" merumuskan empat poin rekomendasi penting untuk perbaikan kualitas demokrasi ke depan:
Integrasi Data Konkrit: Mendorong sinkronisasi data yang terbarukan secara langsung (real-time) antara KPU dan Dukcapil ke dalam sistem DPT Online.
Ketegasan Regulasi Program: Perlunya aturan baku yang membatasi eksekusi program strategis atau bansos oleh kepala daerah selama masa transisi/tahapan Pilkada guna menghindari jebakan mobilisasi anggaran.
Pengawasan Berkelanjutan: Meningkatkan intensitas pengawasan terhadap lini program pemerintah daerah yang rentan digeser implementasinya demi kepentingan elektoral.
Penguatan Upaya Paksa: Mendorong perbaikan regulasi penanganan pelanggaran, khususnya pemberian kewenangan melakukan upaya paksa dalam menghadirkan terlapor atau saksi guna menghindari taktik mengulur waktu hingga daluwarsa.
Bawaslu Sulut berharap, kegiatan bedah putusan MK ini dapat meningkatkan pemahaman hukum Pemilu jajaran Pengawas Pemilu, serta kompetensi dalam menyusun strategi pengawasan pada pelaksanaan Pemilu kedepan.
Penulis: Humas Bawaslu Sulut
Foto: Hendri T
Editor: Humas Bawaslu Sulut