Lompat ke isi utama

Berita

Bangun Kesadaran Mahasiswa, Bawaslu Sulut Gandeng BEM STIE Sulut Perkuat Konsolidasi Demokrasi

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Visitasi Kelembagaan dalam rangka Konsolidasi Demokrasi di luar tahapan Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulut bersama Sekolah Ilmu Ekonomi Sulut, Kamis (23 Juli 2026) 

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) - Bawaslu Provinsi Sulut kembali melanjutkan agenda visitasi kelembagaan sebagai bagian dari program konsolidasi demokrasi. Kali ini, Bawaslu Sulut berdialog bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Sulawesi Utara, Kamis (23 Juli 2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Sulut sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Steffen S. Linu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis, beserta jajaran Sekretariat Bawaslu Sulut.

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Ketua STIE Sulut Moh. Jufri Dapi, S.E., M.Si., Presiden BEM Reaihan Fatarssya Lowing, serta jajaran pimpinan kampus dan pengurus mahasiswa.

Dalam sambutannya, Moh. Jufri Dapi menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu Sulut yang dinilainya menjadi ruang dialog yang penting antara penyelenggara pemilu dan kalangan akademisi. Menurutnya, diskusi seperti ini mampu memperkuat kesadaran mahasiswa terhadap pentingnya menjaga kualitas demokrasi.

Ia juga berharap pertemuan tersebut tidak berhenti pada forum diskusi semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui kerja sama kelembagaan antara STIE Sulut dan Bawaslu Sulut dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) maupun program-program kolaboratif lainnya.

Pada sesi pemaparan, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut, Steffen S. Linu menjelaskan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu.

Menurutnya, pencegahan menjadi salah satu strategi utama untuk meminimalkan potensi pelanggaran pemilu, baik melalui sosialisasi secara langsung kepada masyarakat maupun pemanfaatan teknologi informasi dan media digital sebagai sarana edukasi publik.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Donny Rumagit menegaskan bahwa forum konsolidasi demokrasi merupakan wadah bagi Bawaslu untuk mendengar pandangan dan masukan dari kalangan mahasiswa.

"Melalui konsolidasi demokrasi ini, kami ingin mendapatkan masukan yang konstruktif dari mahasiswa terkait isu-isu demokrasi, termasuk evaluasi terhadap kerja-kerja Bawaslu selama ini. Mahasiswa adalah kelompok yang kritis, sehingga perspektif mereka sangat penting bagi penguatan pengawasan pemilu," ujar Donny.

Diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa mengangkat sejumlah isu strategis, di antaranya langkah Bawaslu dalam mencegah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta upaya memberantas praktik politik uang yang masih menjadi tantangan dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Steffen S. Linu menilai bahwa penguatan regulasi menjadi salah satu kebutuhan mendesak agar penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu memiliki efek jera yang lebih kuat.

Senada dengan itu, Donny Rumagit menekankan pentingnya penguatan kewenangan Bawaslu dalam aspek penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini Bawaslu belum memiliki kewenangan sebagai eksekutor dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun tindak pidana pemilu.

"Karena itu, kami mendorong adanya penguatan kewenangan Bawaslu agar penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum," jelas Donny.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Sulut berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi terus diperkuat sebagai bagian dari upaya membangun budaya demokrasi yang sehat, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta melahirkan generasi muda yang kritis, berintegritas, dan peduli terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle