Lompat ke isi utama

Berita

Tim BMN Bawaslu RI Bersama Bawaslu Provinsi Sulut Lakukan Pendampingan Percepatan Sertifikasi Tanah Hibah di Tiga Daerah

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Tim BMN Bawaslu RI bersama Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian, Tim BMN Bawaslu Sulut dan Koorsek Bawaslu Minahasa Utara di Kantor BPN Minut dalam rangka koordinasi penyelesaian sertifikasi tanah hibah, Kamis (23 Juli 2026). 

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Sebagai bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset Barang Milik Negara (BMN), Tim Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Bawaslu Republik Indonesia bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan koordinasi dan pendampingan penyelesaian sertifikasi tanah hibah di tiga kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, pada 21–23 Juli 2026.

Rangkaian pendampingan diawali pada Selasa (21/7/2026) di Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan. Tim melakukan koordinasi bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan untuk memperoleh gambaran perkembangan proses sertifikasi tanah hibah yang menjadi aset Bawaslu. Selanjutnya, tim bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan guna membahas percepatan penyelesaian dokumen yang masih diperlukan dalam proses sertifikasi.

Koordinasi kemudian dilanjutkan dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa Selatan untuk menelusuri perkembangan administrasi serta mengidentifikasi tahapan yang masih perlu diselesaikan. Dari hasil pembahasan diketahui bahwa proses sertifikasi masih terkendala pada tahapan pelepasan aset oleh Pemerintah Kabupaten. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan instansi terkait terus didorong agar proses tersebut dapat segera dituntaskan.

Keesokan harinya, Rabu (22/7/2026), pendampingan berlanjut di Bawaslu Kota Tomohon. Tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan jajaran sekretariat Bawaslu Kota Tomohon guna memperoleh informasi mengenai progres penyelesaian sertifikasi tanah hibah. Setelah itu, bersama Bawaslu Kota Tomohon, tim melakukan koordinasi dengan Kantor BPN Kota Tomohon untuk membahas kelengkapan persyaratan administrasi serta tahapan penerbitan sertifikat.

Hasil koordinasi menunjukkan bahwa proses pelepasan hak atas tanah di Kota Tomohon masih memerlukan sejumlah dokumen pendukung yang harus dilengkapi sebelum dapat diproses lebih lanjut oleh BPN. Dalam kesempatan tersebut, Tim BMN Sekretariat Jenderal Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara memberikan pendampingan dan masukan agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan kemudian ditutup pada Kamis (23/7/2026) di Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara. Setelah melakukan koordinasi terkait perkembangan dokumen bersama jajaran Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, tim melanjutkan kunjungan ke Kantor BPN Kabupaten Minahasa Utara untuk memperoleh informasi mengenai progres penyelesaian sertifikasi tanah hibah yang berkasnya telah dinyatakan lengkap.

Melalui rangkaian koordinasi dan pendampingan tersebut, Tim BMN Sekretariat Jenderal Bawaslu RI bersama Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mengawal percepatan legalisasi aset tanah hibah Bawaslu di daerah. Pendekatan langsung kepada pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai kendala administrasi sehingga proses penerbitan sertifikat dapat segera diselesaikan.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Bawaslu kabupaten/kota, pemerintah daerah, serta Kantor Pertanahan setempat dalam memastikan setiap tahapan penyelesaian aset berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset Bawaslu di daerah.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle