Bawaslu Sulut Gelar Rakor Kesiapan Asesmen Keterbukaan Informasi Sekaligus Pembukaan Orientasi PPPK Bawaslu Tahun 2026 Gelombang II
|
Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) - Bawaslu Provinsi Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring Kesiapan Asesmen Keterbukaan Informasi Publik bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang dirangkaikan dengan pembukaan Orientasi dan Pelatihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu Tahun 2026 Gelombang II, Kamis (23 Juli 2026).
Rakor yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Dari Ruang Command Center Kantor Bawaslu Sulut, kegiatan dihadiri Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Anggota Bawaslu Sulut sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Zulkifli Densi, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (Parmas dan Humas) Steffen S. Linu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit, Kepala Sekretariat Aldrin A. Christian, serta Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray S. Mokoginta.
Mengawali kegiatan, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap progres pengisian asesmen keterbukaan informasi publik mengingat batas waktu pelaksanaannya sudah semakin dekat.
Ia mengingatkan agar seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota tidak mengulangi kekurangan yang terjadi pada tahun sebelumnya, ketika masih terdapat daerah yang mendapat catatan dari Bawaslu RI karena belum memenuhi kewajiban pengisian asesmen.
Aldrin juga menjelaskan bahwa rakor tersebut dirangkaikan dengan pembukaan Orientasi dan Pelatihan PPPK Bawaslu Tahun 2026 Gelombang II. Menurutnya, salah satu fokus dalam pelaksanaan orientasi kali ini adalah penguatan kapasitas pegawai di bidang keterbukaan informasi dan pelayanan publik.
"Salah satu konsen pelaksanaan orientasi adalah terkait keterbukaan informasi dan pelayanan publik," ujar Aldrin.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh kembali mengingatkan seluruh jajaran agar memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menyelesaikan seluruh tahapan asesmen.
Menurut Ardiles, batas akhir pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) jatuh pada 24 Juli 2026 sehingga setiap Bawaslu Kabupaten/Kota harus memastikan seluruh dokumen dan data telah diunggah secara lengkap.
"Kita sudah mendekati batas waktu asesmen. Ini harus menjadi perhatian serius seluruh jajaran," tegas Ardiles.
Ia mengingatkan agar pengalaman tahun sebelumnya menjadi pelajaran bersama. Saat itu, masih terdapat Bawaslu Kabupaten/Kota yang hingga batas waktu berakhir belum menyelesaikan pengisian SAQ.
"Jangan sampai ada lagi Kabupaten/Kota yang tidak mengisi. Besok merupakan hari terakhir, jadi saya minta semuanya benar-benar memastikan proses ini tuntas," katanya.
Selain penyelesaian asesmen, Ardiles juga mengingatkan bahwa setelah tahap pengisian selesai, Bawaslu RI akan melaksanakan uji akses terhadap layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Oleh karena itu, seluruh jajaran diminta tetap siaga dan memastikan layanan PPID di masing-masing daerah dapat diakses dengan baik.
Menutup arahannya, Ardiles menyampaikan selamat kepada seluruh peserta Orientasi dan Pelatihan PPPK Bawaslu Tahun 2026 Gelombang II. Ia berharap para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan sungguh-sungguh sehingga mampu meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta kualitas pelayanan di lingkungan Bawaslu.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut