Bawaslu Sulut Ikuti Kuliah Tamu di UNIMA, Bahas Tata Kelola Pengawasan Pemilu Dari Perspektif Kebijakan Publik
|
Minahasa, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Pengawasan Pemilu tidak cukup dipandang sebagai upaya penegakan hukum, tetapi harus menjadi bagian dari tata kelola yang menjamin efektivitas, kepastian hukum, dan kualitas demokrasi. Perspektif tersebut menjadi pokok bahasan dalam Kuliah Tamu bertajuk Tata Kelola Pengawasan Pemilu dalam Perspektif Kebijakan Publik di Universitas Negeri Manado (UNIMA), Tondano, Senin (19/10/2026).
Kuliah tamu yang menghadirkan Anggota Bawaslu Republik Indonesia (RI), Dr. Herwyn J.H. Malonda, M.Pd., M.H., ini membahas kedudukan Bawaslu dalam tata kelola kepemiluan serta berbagai persoalan strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penguatan kelembagaan dan reformulasi kebijakan Pemilu.

Dalam materi yang disampaikan, Herwyn menguraikan bahwa pengawasan Pemilu berkaitan erat dengan siklus kebijakan publik, mulai dari formulasi, legitimasi, implementasi, evaluasi, hingga reformulasi. Dalam siklus tersebut, Bawaslu menjalankan fungsi pencegahan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, sekaligus berperan dalam mendorong perbaikan kebijakan kepemiluan.
Ia juga menyoroti tiga pilar utama tata kelola pengawasan Pemilu, yakni pengawasan tahapan Pemilu, kelembagaan pengawas Pemilu, serta penegakan hukum Pemilu. Ketiganya saling berkaitan dan menentukan efektivitas pengawasan dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
Sejumlah tantangan turut menjadi perhatian, di antaranya keterbatasan akses pengawas terhadap sistem informasi kepemiluan, transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, kejelasan pembagian kewenangan antarlembaga, serta perkembangan kampanye digital yang diwarnai hoaks, disinformasi, jaringan buzzer, dan manipulasi berbasis kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Materi tersebut juga menekankan pentingnya pembaruan regulasi Pemilu untuk memperkuat kepastian hukum, efektivitas penegakan hukum, perlindungan hak politik warga, dan integritas penyelenggaraan Pemilu. Penguatan itu membutuhkan koordinasi lintas lembaga, tata kelola data yang lebih baik, serta penyesuaian terhadap perkembangan teknologi digital.
Kuliah tamu ini menjadi ruang akademik untuk melihat pengawasan Pemilu secara lebih luas, tidak hanya dari aspek hukum, tetapi juga melalui perspektif administrasi publik, desain kelembagaan, implementasi kebijakan, dan tata kelola kolaboratif.
Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Sulut, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Erwin F. Sumampouw serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Steffen S. Linu. Turut hadir Tenaga Ahli Bawaslu RI Wenly J. Lolong, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa.

Editor: Humas Bawaslu Sulut