Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulut Terima Kunjungan Kerja Anggota Komite I DPD RI, Serap Aspirasi Daerah dan Masyarakat

Sumber Humas Bawaslu Sulut

Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, Ph.D., pada Rabu (21/10/2026), di Ruang Command Center Bawaslu Sulut.

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menerima kunjungan kerja Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Sulawesi Utara, Dr. Maya Rumantir, Ph.D., pada Rabu (21/10/2026), di Ruang Command Center Bawaslu Sulut.

Kunjungan tersebut menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi daerah, khususnya terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu, evaluasi regulasi, serta penguatan kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi penyelenggaraan pemilu mendatang.

Rombongan DPD RI disambut Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh bersama Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, Donny Rumagit, Erwin F. Sumampouw, dan Steffen S. Linu. Turut hadir Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut Aldrin A. Christian, jajaran struktural, serta staf Bawaslu Sulut.

Dalam sambutannya, Ardiles menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut. Ia berharap pertemuan ini dapat menjadi jembatan untuk menyampaikan aspirasi Bawaslu Sulut, terutama terkait kebutuhan perubahan regulasi dan penguatan kelembagaan pengawas pemilu.

“Kami berharap melalui pertemuan ini, aspirasi Bawaslu terkait pengawasan pemilu dan perubahan regulasi dapat disampaikan kepada Ibu Maya Rumantir untuk menjadi bahan pertimbangan di tingkat nasional,” ujarnya.

Ardiles menjelaskan, meskipun saat ini berada dalam masa non-tahapan pemilu, Bawaslu tetap menjalankan berbagai program strategis. Di antaranya pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P), serta kegiatan penguatan kelembagaan dan demokrasi.

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Sulut terbuka terhadap saran dan kritik sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelaksanaan tugas pengawasan.

Sementara itu, Maya Rumantir mengapresiasi sambutan dan keterbukaan Bawaslu Sulut dalam menyampaikan berbagai masukan. Ia menjelaskan, kunjungan kerja tersebut bertujuan memperoleh informasi langsung dari daerah pemilihan sebagai bahan dalam menjalankan fungsi representasi daerah di tingkat nasional.

Sejumlah isu menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut, di antaranya pemisahan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal sebagaimana berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengaturan parliamentary threshold, serta pelaksanaan pengawasan pemilu, termasuk verifikasi dan pencalonan anggota DPD RI.

Menanggapi hal tersebut, Ardiles menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah memberikan kewenangan yang cukup luas kepada Bawaslu, baik dalam upaya pencegahan maupun penindakan pelanggaran. Meski demikian, penguatan regulasi dan dukungan terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut tetap diperlukan agar pengawasan dapat berjalan lebih optimal.

Salah satu masukan yang disampaikan ialah perlunya peningkatan transparansi dan keterbukaan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (SILON), sehingga pengawas pemilu dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif, khususnya dalam proses pencalonan.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, turut menyampaikan masukan mengenai mekanisme dan pola penanganan pelanggaran pemilu. Penguatan pengaturan dinilai penting untuk mendukung penanganan pelanggaran yang efektif serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, Steffen S. Linu, menjelaskan bahwa pada masa non-tahapan, Bawaslu tetap berupaya memastikan perlindungan hak pilih masyarakat melalui pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan KPU.

Selain itu, Bawaslu Sulut menjalankan program Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai pemilu serta pentingnya keterlibatan warga dalam pengawasan. Upaya tersebut juga diperkuat melalui kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi pendidikan dan organisasi kepemudaan.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Sulut, Erwin F. Sumampouw, menyoroti kebutuhan penguatan struktur organisasi dan sumber daya pengawasan di daerah.

Ia mengusulkan agar empat kabupaten di Sulawesi Utara yang belum berstatus satuan kerja (satker) mandiri, yakni Bolaang Mongondow Utara, Kepulauan Talaud, Kepulauan Sitaro, dan Kepulauan Sangihe, mendapat perhatian dalam upaya penguatan kelembagaan. Menurutnya, kemandirian satuan kerja akan mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu di daerah.

Erwin juga mendorong agar penyusunan undang-undang pemilu yang baru mempertimbangkan penambahan personel pengawas pada tingkat ad hoc. Kebutuhan tersebut dinilai penting untuk memperkuat jangkauan pengawasan di lapangan, terutama ketika tahapan pemilu berlangsung.

Kunjungan di tutup dengan penyerahan rekomendasi dan apresiasi dari Bawaslu Provinsi Sulut kepada Komite I DPD RI Dapil Sulawesi Utara Dr. Maya Rumantir, Ph.d.

Melalui pertemuan ini, Bawaslu Sulut berharap berbagai masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan dan regulasi pemilu di tingkat nasional. Penguatan kewenangan, kelembagaan, akses informasi, serta dukungan sumber daya manusia diharapkan dapat menunjang pelaksanaan pengawasan pemilu yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Sulut
Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle