Lompat ke isi utama

Berita

Keker Pemilu Seri 4, Bawaslu Sulut Perkuat Pengawasan Dana Kampanye

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

Memasuki seri keempat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar diskusi “Keker Pemilu” dengan mengangkat tema “Mitigasi Potensi Pelanggaran Dana Kampanye: Kesesuaian antara Penerimaan, Penggunaan, dan Pelaporan”, Via Daring, Senin (2/11/2026)

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Memasuki seri keempat, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara kembali menggelar diskusi “Keker Pemilu” dengan mengangkat tema “Mitigasi Potensi Pelanggaran Dana Kampanye: Kesesuaian antara Penerimaan, Penggunaan, dan Pelaporan”. Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Senin (2/11/2026) ini menjadi ruang diskusi untuk memperkuat pemahaman sekaligus kapasitas jajaran pengawas dalam mengawal pengelolaan dana kampanye.

Hadir dari Ruang Command Center Kantor Bawaslu Sulut, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Yenne Janis bersama staf. Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi (Datin) Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam pengantarnya, Zulkifli menekankan bahwa dana kampanye merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang membutuhkan pengawasan secara serius dan menyeluruh. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada dana yang diterima peserta pemilu, tetapi juga harus mencakup bagaimana dana tersebut digunakan serta dilaporkan.

Ia menilai, persoalan dapat muncul ketika penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak dicatat atau dilaporkan secara benar. Terlebih apabila terdapat ketidaksesuaian antara penggunaan dana di lapangan dengan laporan yang disampaikan peserta pemilu.

Zulkifli juga menyoroti pengawasan terhadap proses audit laporan dana kampanye yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurutnya, Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk terhadap proses maupun hasil audit, tanpa mengambil alih fungsi dan tugas KAP.

“Pengawasan kita jangan hanya terfokus pada KAP atau hasil auditnya. Kita juga perlu melihat bagaimana pergerakan dana kampanye, mulai dari berapa besar penerimaan, bagaimana penggunaannya, hingga sejauh mana relevansi antara penggunaan dan laporan yang disampaikan,” ungkapnya.

Ia mengakui, pengawasan terhadap penggunaan dana kampanye masih menjadi tantangan tersendiri. Selama ini, perhatian pengawasan kerap lebih banyak tertuju pada laporan dan proses audit, sementara kesesuaian antara dana yang diterima dengan aktivitas kampanye serta realisasi penggunaannya perlu mendapat perhatian lebih.

Karena itu, melalui diskusi Keker Pemilu seri keempat ini, Zulkifli berharap jajaran pengawas tidak hanya memahami regulasi yang mengatur dana kampanye, tetapi juga memperoleh gambaran dan langkah konkret yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.

Diskusi kemudian diawali dengan pemaparan materi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Vifner, S.H., M.H selaku pemantik. Dalam paparannya, Vifner menekankan bahwa pengawasan dana kampanye harus mampu memastikan kesesuaian antara sumber dan jumlah penerimaan, realisasi penggunaan, serta laporan yang disampaikan peserta pemilu.

Ia menjelaskan, terdapat tiga aspek utama yang perlu menjadi perhatian pengawas, yakni tahapan pengelolaan dana kampanye, sumber dan bentuk dana kampanye, serta batasan jumlah sumbangan. Pengawasan dilakukan sejak pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), penerimaan sumbangan, pengeluaran dan pencatatan transaksi, penyampaian laporan, hingga proses audit oleh KAP.

Selain itu, pengawas perlu memastikan setiap penerimaan dana kampanye, baik berupa uang, barang maupun jasa, dicatat dan dinilai secara transparan sesuai ketentuan. Hal ini mencakup pemeriksaan identitas penyumbang, asal-usul dana, bukti penerimaan, serta kepatuhan terhadap batas maksimal sumbangan yang telah ditetapkan.

Vifner juga menyoroti pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) sebagai instrumen untuk mencocokkan pencatatan penerimaan dan pengeluaran dengan rekening khusus serta bukti transaksi. Optimalisasi sistem tersebut dinilai dapat membantu pengawas menelusuri transaksi dan mengidentifikasi ketidaksesuaian dalam laporan dana kampanye.

Lebih lanjut, ia mendorong penguatan pengawasan berbasis risiko, optimalisasi pengawasan digital, serta koordinasi dan pertukaran data antara Bawaslu, KPU, KAP, dan instansi terkait. Vifner juga mengusulkan penguatan kewenangan Bawaslu dalam proses audit dana kampanye, termasuk kewenangan menetapkan KAP melalui penyempurnaan regulasi, dengan tetap menjamin independensi dan akuntabilitas proses audit.

Paparan berikutnya disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Waldi Mokodompit. Ia menjelaskan bahwa mitigasi potensi pelanggaran dana kampanye merupakan bagian strategis dari tugas pengawasan Bawaslu untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu.

Waldi mengingatkan sejumlah potensi kerawanan, seperti sumbangan yang tidak dicatat, pengeluaran yang tidak dilaporkan, penerimaan dari sumber terlarang, serta ketidaksesuaian antara aktivitas kampanye dan laporan pengeluaran. Namun, ketidaksesuaian tersebut tidak serta-merta membuktikan pelanggaran sehingga perlu ditelusuri melalui pemeriksaan fakta, bukti pendukung, dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mendorong pengawasan sejak dini melalui pemetaan risiko, pencegahan dan edukasi, pemantauan selama kampanye, hingga penanganan dugaan pelanggaran.

Melalui diskusi Keker Pemilu seri keempat ini, Bawaslu Sulut mendorong agar pengawasan dana kampanye dilaksanakan secara lebih komprehensif dan terintegrasi. Tidak hanya memastikan kepatuhan administrasi, tetapi juga menelusuri kesesuaian antara penerimaan, penggunaan, dan pelaporan dana kampanye sebagai bagian penting dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas penyelenggaraan pemilu.

Foto: Muhammad Irsyad Bolaang Timur
Editor: Humas Bawaslu Sulut
 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle