Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Disiplin Pegawai, Bawaslu Sulut Evaluasi Pengisian SKP dan E-Kinerja ASN

Sumber Foto: Humas Bawaslu Sulut

 Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Evaluasi Teknis Pembinaan Kepegawaian terkait pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam rangka peningkatan disiplin kerja ASN di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Selasa (15/09/2026).

Manado, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara menggelar Evaluasi Teknis Pembinaan Kepegawaian terkait pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam rangka peningkatan disiplin kerja ASN di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara.

Evaluasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (15/09/2026), dan diikuti jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu se-Sulawesi Utara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulut, Aldrin A. Christian.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sulut, Greity Tuturoong, bersama Sub Bagian Kepegawaian dan Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Bawaslu Sulut.

Dalam evaluasi tersebut, ditekankan agar kedisiplinan kinerja pegawai perlu ditingkatkan. Pembahasan juga menekankan pentingnya pengisian SKP dan E-Kinerja sebagai bagian dari penilaian kinerja pegawai. Penilaian kinerja tersebut menjadi salah satu komponen dalam perhitungan tukin dengan bobot sebesar 40 persen.

Dengan demikian, pembayaran tukin tidak hanya berkaitan dengan presensi atau kehadiran pegawai. Kelengkapan dan ketepatan penginputan SKP serta pelaporan E-Kinerja menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh setiap ASN.

Karena itu, seluruh ASN diminta untuk tertib dalam melakukan pelaporan E-Kinerja harian serta presensi melalui Google Form yang mulai diberlakukan sejak September 2026.

Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota juga memiliki peran penting dalam memastikan kedisiplinan tersebut berjalan. Apabila masih terdapat pegawai yang belum melengkapi dokumen maupun penginputan kinerja, Korsek diminta segera memberikan notifikasi atau teguran sebagai bagian dari pembinaan kepegawaian.

Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sulut, Greity Tuturoong, turut menyampaikan bahwa Penginputan SKP bersifat wajib karena menjadi dasar untuk menghasilkan nilai capaian indikator kinerja. Nilai tersebut selanjutnya menjadi salah satu komponen dalam menentukan besaran tukin yang diterima pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui evaluasi ini, Bawaslu Sulut mendorong adanya keseragaman pemahaman dan tertib administrasi kepegawaian di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal tersebut diperlukan agar proses pengajuan tukin dapat berjalan sesuai mekanisme dan tidak terkendala akibat kelengkapan data kinerja.

Sebagai tindak lanjut, Subbag Kepegawaian bersama Korsek Bawaslu Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan dan pengecekan secara berkala terhadap kelengkapan penginputan SKP dan E-Kinerja. Korsek juga diminta segera mengingatkan pegawai yang belum melengkapi data kinerja.

Sementara itu, Tim Keuangan memastikan setiap pengajuan tukin kepada KPPN telah dilengkapi komponen penilaian kinerja sesuai ketentuan. Di sisi lain, seluruh ASN Bawaslu diingatkan untuk konsisten melakukan presensi dan pengisian E-Kinerja setiap hari.

Dengan tertib administrasi dan kedisiplinan dalam pelaporan kinerja, diharapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Bawaslu Sulut dan jajaran dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Editor: Humas Bawaslu Sulut

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle