Setelah melakukan sidang mediasi, selanjutnya Bawaslu Sulut melanjutkan sidang mediasi dengan agenda pembacaan putusan sidang dengan nomor register 010/PS.REG/71/X/2023, dengan Pemohon DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara. Rabu, (25 Oktober 2023).
“Tujuan dari kode etik adalah menjaga kredibilitas dan kemandirian kita sebagai penyelenggara pemilu, perlunya peningkatan kredibilitas dan profesionalitas kita sebagai pengawas pemilu, maka giat ini dilaksanakan.†Ungkap Erwin Sumampouw
"Pentingnya Rapat ini akan lebih mempermudah agar presepsi kita akan terbangun dengan baik, maka perlu adanya pertemuan non formal agar dapat melakukan simulasi kasus yang nantinya akan Sentra Gakkumdu hadapi", ucap Ardiles.
"Kegiatan sosialisasi bersama media ini dilakukan mengingat media merupakan salah satu sumber informasi publik bagi masyarakat, sehingga kami menyadari peran penting media bagi Bawaslu" terang Mewoh dalam sambutannya.
Anggota Bawaslu Sulut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Steffen Linu melaksanakan audiensi dengan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Sulut, Evans Liow.