"Pasal 93 huruf e dalam Undang-Undang Pemilu jelas, Bawaslu bertugas untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu termasuk politik uang," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Sulut Steffen Linu.
Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu yang pada kesempatan itu hadir dan membuka kegiatan menekankan, pentingnya pemahaman warga tentang hak dan kewajibannya dalam pemilu, khususnya bagi kelompok yang minim akses informasi pemilu.
Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu dan Zulkifli Densi serta Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Anggray Mokoginta mengikuti Peluncuran  Pemetaan Kerawanan Pemilu Isu Strategis: Politisasi SARA. Jogjakarta, (10 Oktober 2023).
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ardiles Mewoh menyampaikan dinamika perhelatan Pemilu Serantak 2024 menjadi perhatian semua pihak dan sangat berpotensi terjadi pelanggaran yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu yang berintegritas.
“Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif, salah satu cara meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya civitas akademika kampus adalah dengan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi,†ungkap Ardiles.