Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ardiles Mewoh menyampaikan dinamika perhelatan Pemilu Serantak 2024 menjadi perhatian semua pihak dan sangat berpotensi terjadi pelanggaran yang dapat mengganggu pelaksanaan Pemilu yang berintegritas.
“Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif, salah satu cara meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya civitas akademika kampus adalah dengan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi,†ungkap Ardiles.
Langkah tersebut dilakukan selain untuk perkuat sinergitas kelembagaan, kedua untuk mengoptimalkan kerja-kerja Pengawasan Pemilu kedepan, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh pada saat memberikan sambutan dalam kegiatan itu.
“Peran alumni Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) sebagai agen pengawas partisipatif Bawaslu di daerah Kabupaten/Kota,†ucap Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu saat memberikan arahan pada kegiatan Diskusi Bersama Alumni SKPP Sulawei Utara.
Pada kunjungan ini, Steffen Linu menguraikan beberapa hal dalam rangka penguatan kapasitas kepada Jajaran Bawaslu Minsel dan Panswacam dalam Konteks Kelembagaan, Pencegahan, Pengawasan serta Penindakan Pelanggaran pada Pemilu 2024.